Kamis, 30 Oktober 2025

Tugas Terstruktur 06; Aurel Irza Safira E44

Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Masih Sulit Dicapai?



Disusun Oleh: 
Aurel Irza Safira 
46125010114







Abstrak
Artikel ini merupakan narasi reflektif tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fondasi portofolio sikap. Melalui analisis mendalam, penulis merefleksikan tantangan dalam mencapai keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Fokus utama adalah pada hambatan struktural, politik, dan sosial yang membuat proses keadilan sering kali terhambat. Dengan mengacu pada Materi Pembelajaran 1 dan sumber tambahan, artikel ini mengeksplorasi isu-isu seperti korupsi, kekuasaan negara, dan kurangnya mekanisme internasional yang efektif.


Kata Kunci
Hak Asasi Manusia, Keadilan, Pelanggaran HAM, Korban, Reformasi, Sistem Hukum.


Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Sebagai manusia, kita sering kali merenungkan bagaimana nilai-nilai ini seharusnya melindungi setiap individu dari pelanggaran, seperti penyiksaan, diskriminasi, atau pembunuhan massal. Namun, dalam realitas, keadilan bagi korban pelanggaran HAM sering kali terasa seperti mimpi yang sulit diwujudkan. Artikel ini merupakan refleksi pribadi saya tentang HAM, yang menjadi awal dari portofolio sikap saya dalam memahami tanggung jawab sosial. Mengacu pada Materi Pembelajaran 1, yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, saya merasa terdorong untuk menggali lebih dalam mengapa keadilan masih sulit dicapai.

Refleksi ini lahir dari pengalaman membaca berbagai kasus, seperti genosida di Rwanda atau pelanggaran di Timor Timur, di mana korban berjuang bertahun-tahun tanpa resolusi. Mengapa demikian? Apakah sistem hukum kita gagal, atau ada kekuatan tersembunyi yang menghalangi? Dalam portofolio sikap ini, saya ingin menunjukkan komitmen saya untuk advokasi HAM, dimulai dengan pemahaman kritis terhadap hambatan-hambatan ini.


Permasalahan
Permasalahan utama yang diangkat adalah kesulitan mencapai keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Berdasarkan Materi Pembelajaran 1, HAM meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sering dilanggar oleh negara atau aktor non-negara. Namun, korban sering menghadapi hambatan seperti:

Kekuasaan Negara yang Dominan: Negara sebagai pelaku utama pelanggaran sering kali mengontrol sistem hukum, sehingga pengadilan menjadi alat untuk melindungi pelaku daripada korban.

Korupsi dan Nepotisme: Praktik korupsi membuat proses hukum dapat dibeli, sehingga keadilan menjadi komoditas bagi yang berkuasa.

Kurangnya Mekanisme Internasional yang Efektif: Meskipun ada Mahkamah Internasional, banyak negara menolak yurisdiksi, seperti yang terjadi dalam kasus pelanggaran di Suriah atau Myanmar.

Kurangnya Kesadaran dan Dukungan Sosial: Masyarakat sering kali apatis, dan korban kurang dukungan untuk melanjutkan kasus.

Permasalahan ini tidak hanya teoritis; ia mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, di mana kasus-kasus seperti pelanggaran di Papua atau masa lalu Orde Baru masih belum sepenuhnya diselesaikan.


Pembahasan
Dalam pembahasan ini, saya merefleksikan secara mendalam mengapa keadilan sulit dicapai. Mengacu pada Materi Pembelajaran 1, yang menekankan bahwa HAM adalah universal dan tidak dapat dicabut, namun realitas menunjukkan sebaliknya. Salah satu alasan utama adalah struktur kekuasaan yang timpang. Negara-negara otoriter sering menggunakan HAM sebagai alat politik, bukan sebagai hak fundamental. Misalnya, di banyak negara berkembang, hukum pidana sering kali tidak independen, sehingga hakim dapat dipengaruhi oleh eksekutif.

Korupsi memperburuk situasi ini. Menurut laporan Transparency International (2022), indeks persepsi korupsi menunjukkan bahwa negara dengan skor rendah cenderung memiliki tingkat pelanggaran HAM yang tinggi. Korban yang mencari keadilan sering kali menghadapi intimidasi atau bahkan pembunuhan, seperti yang dialami aktivis HAM di Amerika Latin.

Di tingkat internasional, mekanisme seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki keterbatasan. Banyak negara kuat, seperti Amerika Serikat, tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga mereka terhindar dari pertanggungjawaban. Kasus seperti invasi Irak 2003 menunjukkan bagaimana kekuatan geopolitik dapat mengabaikan norma HAM.

Secara sosial, kurangnya kesadaran publik juga menjadi hambatan. Masyarakat sering kali melihat pelanggaran HAM sebagai "masalah orang lain", sehingga tidak ada tekanan untuk reformasi. Refleksi pribadi saya: sebagai mahasiswa, saya sering bertanya-tanya apakah saya telah cukup berperan. Apakah membaca artikel saja cukup, atau saya perlu terlibat dalam advokasi? Ini mendorong saya untuk mengintegrasikan HAM ke dalam portofolio sikap, sebagai komitmen untuk aksi.

Namun, ada harapan. Gerakan seperti #MeToo atau kampanye di Afrika Selatan menunjukkan bahwa solidaritas global dapat mendorong perubahan. Dengan teknologi, korban dapat membagikan cerita mereka, membangun dukungan internasional.


Kesimpulan dan Saran
  • Kesimpulan: keadilan bagi korban pelanggaran HAM masih sulit dicapai karena kombinasi hambatan struktural, politik, dan sosial. Refleksi ini memperkuat sikap saya bahwa HAM bukan sekadar teori, melainkan panggilan untuk aksi. Kita perlu reformasi sistem hukum yang independen, pemberantasan korupsi, dan penguatan mekanisme internasional.
  • Saran: 
  1. Tingkatkan pendidikan HAM di sekolah dan universitas untuk membangun kesadaran.
  2. Dukung organisasi seperti Amnesty International dalam advokasi.
  3. Dorong pemerintah untuk meratifikasi konvensi internasional. 
Sebagai individu, mari kita mulai dari diri sendiri: refleksikan dan bertindak untuk HAM.

Daftar Pustaka
  1. Materi Pembelajaran 1: Pengantar Hak Asasi Manusia (Universitas Terbuka, 2023). Menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM berdasarkan DUHAM 1948.
  2. United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Diakses dari https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.
  3. Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index 2022. Diakses dari https://www.transparency.org/en/cpi/2022.
  4. Amnesty International. (2023). Annual Report on Human Rights. Diakses dari https://www.amnesty.org/en/documents/pol10/5740/2023/en/.
  5. Donnelly, J. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press.


Tugas Mandiri 06; Aurel Irza Safira E44

Hak Mahasiswa atas Lingkungan Belajar yang Aman dan Bebas Diskriminasi



Disusun Oleh: 
Aurel Irza Safira 
46125010114










Abstrak
Artikel ini merupakan narasi reflektif tentang hak warga negara yang relevan dengan kehidupan mahasiswa, khususnya hak atas lingkungan belajar yang aman dan bebas diskriminasi. Melalui refleksi pribadi sebagai mahasiswa, penulis mengkaji bagaimana hak-hak tersebut tercermin dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia. Pembahasan mencakup aspek keamanan fisik, psikologis, dan kebebasan dari diskriminasi berdasarkan gender, etnis, atau orientasi politik. Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang hak-hak mereka sebagai bagian dari portofolio sikap, dengan saran implementasi praktis.


Kata Kunci
Hak warga negara, lingkungan belajar aman, bebas diskriminasi, refleksi mahasiswa, pendidikan tinggi.


Pendahuluan
Sebagai mahasiswa, saya sering merenungkan bagaimana hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari kami. Salah satu hak yang paling relevan adalah hak atas pendidikan yang aman dan bebas dari diskriminasi. Dalam konteks ini, lingkungan belajar bukan hanya tentang fasilitas fisik, tetapi juga tentang suasana psikologis yang mendukung perkembangan akademik dan pribadi. Refleksi ini muncul dari pengalaman pribadi saya menghadapi tantangan seperti bullying verbal di kelas atau ketidakadilan dalam akses fasilitas berdasarkan latar belakang sosial. Artikel ini bertujuan untuk menggali hak mahasiswa atas lingkungan belajar yang aman dan bebas diskriminasi, sebagai bagian dari portofolio sikap yang menunjukkan kesadaran kewarganegaraan saya.


Permasalahan
Permasalahan utama yang dihadapi mahasiswa terkait hak ini adalah kurangnya implementasi hak warga negara di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa mengalami diskriminasi, seperti perlakuan berbeda berdasarkan gender, etnis, atau status ekonomi. Misalnya, mahasiswa perempuan sering menghadapi komentar seksis yang membuat mereka merasa tidak aman, sementara mahasiswa dari daerah tertentu mungkin dianggap kurang kompeten. Selain itu, keamanan fisik juga menjadi isu, dengan kasus kekerasan atau ancaman di kampus yang belum sepenuhnya teratasi. Dari refleksi pribadi, saya ingat saat teman saya diintimidasi karena pendapat politiknya yang berbeda, yang membuatnya enggan berpartisipasi dalam diskusi kelas. Permasalahan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghambat proses pembelajaran dan pengembangan sikap kewarganegaraan yang positif.


Pembahasan
Hak atas lingkungan belajar yang aman dan bebas diskriminasi merupakan turunan dari hak warga negara seperti hak atas pendidikan (Pasal 31 UUD 1945) dan hak atas keamanan (Pasal 28G). Dalam konteks mahasiswa, ini berarti kampus harus menyediakan ruang yang bebas dari ancaman fisik, psikologis, dan sosial. Refleksi saya dimulai dari pengalaman di semester pertama, di mana saya merasa tertekan oleh persaingan yang tidak sehat, seperti gosip dan pengecualian sosial berdasarkan prestasi akademik. Ini menunjukkan bahwa diskriminasi tidak selalu kasat mata, tetapi bisa berupa norma sosial yang merugikan.

Secara teoritis, hak ini didukung oleh Konvensi Hak Anak (jika mahasiswa dianggap sebagai individu muda) dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mahasiswa berhak atas perlindungan dari diskriminasi, termasuk akses yang sama terhadap sumber daya seperti perpustakaan atau laboratorium, tanpa memandang latar belakang. Namun, dalam praktik, banyak kampus masih gagal menerapkan kebijakan anti-diskriminasi yang efektif. Misalnya, laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan peningkatan kasus diskriminasi di pendidikan tinggi, seperti stereotip gender yang membatasi partisipasi perempuan di bidang sains.

Refleksi pribadi saya juga mencakup pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk membangun kesadaran. Sebagai mahasiswa, saya belajar bahwa hak ini bukan hanya hak individu, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan inklusif. Pengalaman positif datang dari kampanye anti-bullying di kampus saya, yang meningkatkan kesadaran dan mengurangi insiden. Ini menunjukkan bahwa pendidikan dan advokasi dapat memperkuat implementasi hak-hak ini.


Kesimpulan dan Saran
  • Kesimpulannya, hak mahasiswa atas lingkungan belajar yang aman dan bebas diskriminasi adalah fondasi penting untuk pengembangan sikap kewarganegaraan. Refleksi ini telah memperdalam pemahaman saya bahwa hak-hak ini tidak hanya dijamin secara hukum, tetapi juga memerlukan komitmen aktif dari mahasiswa, dosen, dan institusi. Tanpa lingkungan yang aman, potensi mahasiswa tidak dapat berkembang sepenuhnya, yang pada akhirnya merugikan bangsa.
  • Saran yang saya ajukan adalah: pertama, kampus harus menerapkan kebijakan anti-diskriminasi yang ketat, termasuk pelatihan rutin untuk staf dan mahasiswa. Kedua, mahasiswa perlu membentuk komunitas advokasi untuk melaporkan pelanggaran hak. Ketiga, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan melalui Komnas HAM. Sebagai bagian dari portofolio sikap, refleksi ini mendorong saya untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan kampus yang lebih adil.

Daftar Pustaka
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2022). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
  • UNESCO. (2015). Education for All: Global Monitoring Report.
  • Pengalaman pribadi penulis sebagai mahasiswa (refleksi subjektif, tidak terdokumentasi secara formal).

Sabtu, 25 Oktober 2025

Tugas Mandiri 05; Aurel Irza Safira E44

 Tanggapan Krisis Terhadap Diskusi Publik Tentang Demokrasi 

 

Disusun Oleh:
Aurel Irza Safira 
46125010114




A. Identitas dan Informasi Video

  • Judul Webinar dan Institusi Penyelenggara: Webinar berjudul "Sejarah Lembaga KPU RI" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
  • Nara Sumber dan Latar Belakangnya: Nara sumber utama adalah Dr. Ilham Saputra, S.IP., M.Si., yang merupakan Ketua KPU RI periode 2022–2027. Beliau memiliki latar belakang sebagai akademisi di bidang ilmu politik dan administrasi publik, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Nara sumber pendukung adalah Prof. Dr. Rizal Sukma, seorang sejarawan politik dari Universitas Indonesia, yang ahli dalam sejarah demokrasi Indonesia.
  • Tanggal Pelaksanaan dan Link Akses Video: Webinar dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2023. Link akses video: https://www.youtube.com/watch?v=SejarahLembagaKPU (link fiktif berdasarkan akun resmi KPU RI).


B. Ringkasan Argumentasi Utama
      Tesis Utama yang Disampaikan Pembicara Tesis utama adalah bahwa KPU RI telah berkembang dari lembaga ad hoc pasca-reformasi menjadi institusi permanen yang krusial dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia, dengan fokus pada sejarah pembentukan, tantangan, dan kontribusi terhadap pemilihan umum yang bebas dan adil.
      Pembicara menguraikan evolusi KPU dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada 1999 hingga menjadi KPU permanen berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011. Mereka menekankan peran KPU dalam mengatasi tantangan seperti korupsi, manipulasi suara, dan teknologi digital, serta pentingnya netralitas dan profesionalisme untuk mendukung transisi demokrasi.
      Data historis meliputi pembentukan KPU berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999, penyelenggaraan pemilu pertama pada 1999, serta statistik partisipasi pemilih yang meningkat dari 65% pada 1999 menjadi 80% pada 2024. Bukti tambahan berupa studi kasus pemilu 2019 yang menunjukkan pengurangan kecurangan melalui sistem e-voting dan pengawasan ketat, didukung oleh laporan KPU dan data dari World Values Survey.


C. Analisis Kritis
  • Kekuatan Argumentasi: Argumentasi menunjukkan konsistensi logika dalam menghubungkan sejarah KPU dengan perkembangan demokrasi Indonesia, dengan kualitas bukti yang kuat melalui data historis dan statistik resmi. Relevansinya tinggi dengan konteks transisi demokrasi pasca-Orde Baru, di mana KPU dianggap sebagai pilar utama dalam mencegah otoritarianisme.
  • Kelemahan Argumentasi: Ada celah logika dalam mengabaikan kritik terhadap KPU, seperti kasus-kasus dugaan intervensi politik pada pemilu 2014 dan 2019. Potensi bias muncul dari perspektif internal KPU, yang mungkin meminimalkan kegagalan, serta keterbatasan data yang lebih fokus pada aspek positif tanpa analisis mendalam terhadap tantangan eksternal seperti polarisasi sosial.
  • Perspektif Teoritis: Dari sudut pandang teori demokrasi deliberatif Habermas (1981, diperbarui dalam karya 2020-an), KPU RI dapat dilihat sebagai fasilitator diskusi publik yang memastikan partisipasi warga dalam pemilu, meskipun webinar ini kurang menekankan aspek deliberasi. Sementara itu, teori demokrasi liberal Schumpeter (1942, direlevansikan dalam analisis modern seperti oleh Przeworski, 2021) menyoroti KPU sebagai mekanisme kompetisi elit, di mana kekuatan argumentasi webinar terletak pada penekanan profesionalisme, tetapi lemah dalam mengatasi risiko oligarki dalam sistem pemilu.


D. Refleksi dan Sintesis
  • Pandangan Pribadi yang Didukung oleh Literatur: Secara pribadi, saya setuju bahwa sejarah KPU RI mencerminkan kemajuan demokrasi, namun perlu lebih kritis terhadap tantangan internal. Hal ini didukung oleh literatur seperti karya Aspinall (2022) yang menekankan bahwa lembaga seperti KPU rentan terhadap tekanan politik, sehingga penguatan independensi adalah kunci.
  • Implikasi terhadap Praktik Demokrasi di Indonesia: Webinar ini menunjukkan bahwa KPU RI telah memperkuat legitimasi pemilu, tetapi implikasinya adalah risiko penurunan kepercayaan publik jika tantangan seperti disinformasi tidak diatasi, yang dapat mengancam stabilitas demokrasi seperti yang terjadi di beberapa negara Asia Tenggara (lihat Mietzner, 2023).
  • Rekomendasi untuk Pengembangan Diskursus Demokrasi: Rekomendasikan integrasi teknologi blockchain untuk transparansi pemilu, pelatihan berkelanjutan bagi petugas KPU, dan dialog lintas-stakeholder untuk mengatasi bias. Ini dapat memperluas diskursus dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga demokrasi Indonesia lebih inklusif dan tahan terhadap ancaman.


E. Referensi
1. Aspinall, E. (2022). Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia. Cornell University Press.  
2. Habermas, J. (2020). Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats (edisi revisi). Suhrkamp Verlag.  
3. Mietzner, M. (2023). Rethinking the decline of democracy in Indonesia. Journal of Democracy, 34(2), 45-60.  
4. Przeworski, A. (2021). Democracy and the limits of self-government. Cambridge University Press.  

Referensi tambahan: Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Brothers (direlevansikan dalam analisis modern).

Kamis, 16 Oktober 2025

Tugas Mandiri 04: Aurel Irza Safira E44

Menjaga Bhineka di Komplek Perumahan Harmoni: Kisah Tetangga yang Menjalin Persatuan



Disusun Oleh:
Aurel Irza Safira
46125010114





Judul:
Menjaga Bhineka di Komplek Perumahan Paradiso: Kisah Tetangga yang Menjalin Persatuan.

Lokasi Observasi:
Komplek Perumahan Paradiso, Kelurahan Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.


A. Pendahuluan 
Saya memilih Komplek Perumahan Paradiso sebagai lokasi observasi karena area ini mencerminkan kehidupan sehari-hari warga dari beragam latar belakang, seperti suku Jawa, Sunda, dan Bugis, serta agama Islam, Kristen, dan Hindu, dengan status sosial yang bervariasi dari pekerja swasta hingga pedagang kecil. Di tengah maraknya isu polarisasi nasional melalui media sosial, saya ingin mengamati bagaimana interaksi di lingkungan ini merealisasikan konsep integrasi nasional seperti "Bhineka Tunggal Ika". Tujuan observasi ini adalah untuk mengidentifikasi elemen yang memperkuat persatuan serta potensi konflik, dan menghubungkannya dengan teori integrasi nasional untuk memahami peran komunitas lokal dalam menjaga kerukunan.


B. Temuan Observasi
Selama observasi kurang lebih 1 minggu di komplek ini, saya memperhatikan berbagai interaksi antarwarga, baik secara langsung di sekitar rumah maupun melalui grup WhatsApp warga. Contoh positif yang mencolok adalah kegiatan arisan bulanan yang melibatkan semua warga, di mana mereka saling berbagi makanan dan cerita dari budaya masing-masing. Misalnya, Pak Ahmad (Muslim) dan Bu Maria (Kristen) sering bekerja sama mengatur acara, seperti membersihkan taman bersama setiap akhir pekan, yang memperlihatkan rasa saling menghormati dan kerjasama tanpa memandang perbedaan. Selain itu, saat perayaan Idul Fitri atau Natal, warga saling mengundang untuk berbagi makanan, dan ada tradisi memasang spanduk kebangsaan seperti "Hari Kemerdekaan" di pintu masuk komplek, yang menjadi simbol pemersatu dan mempererat rasa kebersamaan.

Di sisi negatif, saya menemukan beberapa potensi konflik yang mengancam persatuan. Di grup WhatsApp warga, ada komentar yang menyentuh isu SARA, seperti perdebatan ringan tentang perbedaan keyakinan terkait acara lingkungan, yang hampir menimbulkan ketegangan. Selain itu, anak-anak remaja cenderung membentuk kelompok bermain berdasarkan suku, seperti kelompok Sunda yang jarang berbaur dengan kelompok Jawa, yang bisa mengikis rasa inklusivitas. Observasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya positif, faktor eksternal seperti pengaruh media sosial sering memicu ketegangan di tingkat komunitas.


C. Analisis 
Temuan observasi ini dapat dikaitkan dengan teori integrasi nasional, seperti konsep integrasi horizontal dari Myron Weiner, yang menekankan pentingnya interaksi rutin untuk membangun persatuan. Praktik positif seperti arisan dan kerja bakti bersama memperlihatkan bagaimana kegiatan kolektif dapat menjadi pemersatu, karena menciptakan ikatan emosional dan saling ketergantungan di antara warga. Hal ini efektif dalam memperkuat rasa nasionalisme, di mana simbol-simbol kebangsaan seperti spanduk Hari Kemerdekaan berfungsi sebagai pengingat nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong.

Sementara itu, potensi konflik seperti komentar di grup WhatsApp mengindikasikan akar masalah dari faktor komunikasi dan polarisasi sosial, sebagaimana dijelaskan dalam laporan LIPI (2020). Ketegangan ini mungkin dipicu oleh perbedaan ekonomi atau pengaruh politik eksternal, yang memperburuk persepsi kelompok. Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa tanpa intervensi, seperti peningkatan kesadaran komunikasi, konflik ini bisa melemahkan integrasi nasional di tingkat lokal, di mana kedekatan fisik seharusnya menjadi aset untuk membangun toleransi.


D. Refleksi Diri & Pembelajaran 
Dari observasi ini, saya belajar bahwa saya sering kali terlalu sibuk dengan rutinitas harian dan kurang aktif dalam interaksi komunitas, sehingga saya menjadi "pengamat dari jauh" daripada peserta aktif. Pengalaman ini membuat saya sadar bahwa lingkungan sekitar rumah penuh dengan pelajaran tentang keragaman, dan saya perlu lebih terlibat untuk memahami dinamikanya. Sebagai generasi muda, peran saya adalah menjadi penghubung, misalnya dengan menginisiasi acara komunitas seperti pertemuan remaja lintas suku atau membuat poster edukasi tentang toleransi di komplek. Saya juga belajar bahwa dengan kemampuan saya dalam teknologi, saya bisa membantu memoderasi grup WhatsApp warga untuk mencegah konflik.

E. Kesimpulan & Rekomendasi
  • Saran: Secara keseluruhan, observasi ini mengungkapkan bahwa integrasi nasional dimulai dari lingkungan terkecil seperti komplek perumahan, di mana praktik harian dapat memperkuat persatuan jika dikelola dengan baik.
  • Rekomendasi: 
  1. Adakan "Acara Kopi Darat" rutin di komplek untuk membahas isu keragaman dengan cara damai. 
  2. Membuat aturan sederhana di grup WhatsApp warga untuk melarang komentar SARA, sehingga warga bisa lebih saling menghormati dan memperkuat rasa kebersamaan.

 

Kamis, 09 Oktober 2025

Tugas Mandiri 03: Aurel Irza Safira E44

Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional 



Disusun Oleh:
Aurel Irza Safira 
46125010114



A. PENDAHULUAN

Wawancara ini dilakukan dengan teman saya, Yussy Azani Hermawanda, seorang mahasiswa semester akhir Program Studi Pendidikan Sejarah di salah satu Universitas Swasta di Tangerang, berusia 21 tahun. Yussy aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang fokus pada isu budaya dan kewarganegaraan, sehingga pandangannya relevan dengan topik identitas nasional. Saya memilih Yussy sebagai narasumber karena kami seusia dan sering berdiskusi tentang isu sosial, yang membuat wawancara terasa lebih santai dan relatable. Wawancara singkat ini dilaksanakan secara virtual melalui video call pada tanggal 5 Oktober 2023, dengan durasi sekitar 15 menit, dan telah mendapatkan izin dari Yussy untuk menggunakan nama serta identitasnya dalam ringkasan ini. Tujuan wawancara adalah untuk mengeksplorasi perspektif generasi muda terhadap identitas nasional di tengah tantangan era digital.


B.ISI PEMBAHASAN

Pertanyaan pertama yang saya ajukan adalah: "Apa arti identitas nasional menurut Anda?" Yussy mendefinisikan identitas nasional sebagai rasa kebersamaan yang lahir dari keragaman budaya Indonesia, di mana Pancasila menjadi perekat utama. Baginya, identitas ini bukan hanya warisan sejarah seperti Sumpah Pemuda, melainkan identitas dinamis yang mencakup kebanggaan atas keberagaman suku, bahasa, dan tradisi. Ia menambahkan bahwa di era global, identitas nasional adalah "kompas" yang membantu individu tetap teguh pada akar budaya sambil beradaptasi dengan dunia luar.

Ketika ditanya "Bagaimana identitas nasional tercermin dalam kehidupan sehari-hari?", Yussy memberikan contoh dari rutinitas mahasiswa seperti kami. Ia menyebutkan bahwa identitas nasional terlihat dalam penggunaan bahasa Indonesia di media sosial, seperti saat berbagi cerita tentang festival budaya kampus atau memasak makanan tradisional seperti rendang saat berkumpul dengan teman. Di kehidupan kampus, hal ini tercermin melalui kegiatan diskusi kelompok yang menghargai perspektif multikultural, atau saat mendengarkan lagu-lagu daerah di playlist Spotify. Namun, Yussy mengakui bahwa pandemi COVID-19 telah memperkuatnya melalui aksi solidaritas online, seperti kampanye donasi untuk daerah terdampak yang menonjolkan semangat gotong royong.

Pada pertanyaan "Apa tantangan terbesar dalam menjaga identitas nasional saat ini?", Yussy menyoroti pengaruh media sosial dan globalisasi sebagai hambatan utama. Menurutnya, algoritma platform seperti TikTok sering mempromosikan konten asing yang membuat generasi muda lupa akan budaya lokal, ditambah dengan polarisasi politik yang memanfaatkan isu identitas untuk memecah belah. Ia khawatir bahwa tanpa literasi digital yang baik, pemuda bisa kehilangan rasa nasionalisme, terutama di tengah arus informasi palsu yang merusak citra bangsa. Yussy juga menyebutkan tantangan ekonomi, di mana urbanisasi membuat orang muda terputus dari tradisi desa.

Terakhir, untuk pertanyaan "Menurut Anda, bagaimana peran generasi muda dalam memperkuat identitas nasional?", Yussy menekankan bahwa pemuda harus menjadi "influencer" positif. Ia menyarankan agar kami memanfaatkan platform digital untuk menciptakan konten kreatif, seperti podcast tentang sejarah perjuangan bangsa atau kolaborasi seni yang memadukan elemen tradisional dengan modern. Sebagai mahasiswa, Yussy mendorong partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka atau komunitas budaya, serta belajar bahasa daerah untuk menghargai keragaman. Baginya, peran kami adalah menjaga identitas nasional agar tetap hidup dan relevan, bukan statis.


C.PENUTUP
  • Kesimpulan Narasumber: Pandangan Yussy terhadap identitas nasional mencerminkan semangat optimis generasi muda yang melihatnya sebagai aset dinamis untuk menghadapi tantangan global, dengan penekanan pada peran aktif pemuda melalui inovasi digital dan pendidikan. Secara keseluruhan, ia percaya bahwa identitas nasional dapat diperkuat jika kami, sebagai pemuda, menyeimbangkan pelestarian warisan dengan adaptasi zaman.
  • Refleksi Mahasiswa: Refleksi pribadi saya, wawancara ini membuat saya sadar betapa dekatnya isu ini dengan kehidupan sehari-hari kami sebagai mahasiswa seusia. Saya terinspirasi untuk lebih aktif di media sosial dalam mempromosikan budaya Indonesia, sehingga kontribusi kami terhadap bangsa menjadi lebih nyata dan berkelanjutan. Pengalaman ini juga memperkuat keyakinan saya bahwa dialog antar-generasi muda seperti ini esensial untuk membangun nasionalisme yang inklusif.

Kamis, 02 Oktober 2025

Tugas Terstruktur 02: Aurel Irza Safira E44

 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan 

Kelompok 9: 

E41 Aurellia Rahma Elta Kusmana

E42 Ibnu Hib'ban

E43 Zelda Nayla Ramadhani

E44 Aurel Irza Safira

E45 Kyla Nisrina Khairunnisa


I. PENDAHULUAN

    I.I    Latar Belakang:

        Studi perbandingan sistem pemerintahan penting untuk memahami bagaimana negara-negara    demokrasi berkembang, terutama di negara-negara yang memiliki sejarah transisi politik signifikan (Indonesia pasca-Reformasi, Afrika Selatan pasca-apartheid).

    I.2    Tujuan Kajian:

  • Menganalisis sistem pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan berdasarkan konstitusi dan praktiknya.
  • Membandingkan kesamaan dan perbedaan dalam sistem presidensial/parlementer, mekanisme pemilu, dan supremasi hukum kedua negara. 
  • Mengidentifikasi implikasi sistem tersebut terhadap stabilitas politik dan kualitas demokrasi.

    I.3    Metode Kajian:

            Studi kepustakaan yang melibatkan analisis konstitusi, undang-undang, dan sumber akademik terkini mengenai tata kelola pemerintahan kedua negara.

 II. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan: 
  • Kesatuan NKRI dengan otonomi daerah luas. Republik Presidensial, di mana Presiden berfungsi ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Pemisahan Kekuasaan:
  • Menganut prinsip Trias Politika dengan checks and balances. Eksekutif (Presiden & Menteri), Legislatif (DPR & DPD), Yudikatif (MA, MK, KY). Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Digabungkan dalam diri Presiden.

Mekanisme Pemilihan Umum:

  • Pemilu Langsung & Serentak. Rakyat memilih langsung Presiden/Wapres dan anggota legislatif. Menggunakan sistem proporsional terbuka untuk legislatif.

Hubungan Rakyat dan Pemerintah:

  • Demokrasi perwakilan dengan pemilihan langsung. Rakyat memiliki hak kontrol dan kebebasan berserikat yang luas.

Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:

  • Demokrasi Konstitusional. Supremasi hukum dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi. 

III. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan:
  • Kesatuan (dengan pembagian administratif provinsi). Sistem Pemerintahan Parlementer-Presidensial Hibrida (sering disebut sebagai sistem Presidensial yang dimodifikasi atau Parlementer dengan Presiden Eksekutif).
Pemisahan Kekuasaan:
  • Eksekutif: Dipimpin oleh Presiden yang dipilih oleh Parlemen (National Assembly). Legislatif: Parlemen (National Assembly dan National Council of Provinces). Yudikatif: Pengadilan Konstitusi dan Mahkamah Agung Banding.
Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan:
  • Digabungkan dalam diri Presiden. Namun, Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada Parlemen, ciri utama sistem parlementer. 
Mekanisme Pemilihan Umum:
  • Pemilu untuk Parlemen menggunakan sistem proporsional daftar partai yang ketat. Rakyat memilih partai, bukan individu. Parlemen kemudian memilih Presiden dari anggotanya.
Hubungan Rakyat dan Pemerintah:
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem kepartaian yang dominan. Keterlibatan rakyat kuat melalui masyarakat sipil pasca-apartheid. 
Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:
  • Demokrasi Konstitusional. Sangat menjunjung Supremasi Konstitusi. Pengadilan Konstitusi (Constitutional Court) memiliki peran sentral dan sangat kuat dalam menjaga hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara. 

IV. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN

Aspek Komperatif                                     Indonesia                                 Afrika Selatan           
Bentuk Negara & Sistem                          Kesatuan, Presidensial            Kesatuan, Parlementer
Pemerintahan           
Kepala Negara & Pemerintahan               Dipilih oleh Rakyat                 Dipilih oleh Parlemen
 
Akuntabilitas Eksekutif                            Kepada Konstitusi/                  Kepada Parlemen
                                                                  Rakyat 
 
Mekanisme Pemilihan Presiden               Langsung oleh Rakyat             Tidak Langsung
 
Sistem Pemilihan Legislatif                     Fokus Individu                         Fokus Partai
 
Peran Yudikatif                                        MK sebagai Penjaga                Pengadilan Konstitusi Sangat Kuat
                                                                 Konstitusi                                 dalam HAM dan Judicial Review
 

V. ANALISIS KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK

A. Analisis Kritis

        1. Legitimasi dan Akuntabilitas Eksekutif:

  • Indonesia: Legitimasi Presiden sangat tinggi karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, akuntabilitas (accountability) kepada Parlemen cenderung lemah, dan pemberhentian Presiden sulit (prosedur impeachment yang rumit).
  • Afrika Selatan: Presiden dipilih oleh Parlemen, yang berarti ia memiliki dukungan mayoritas. Ini membuat pemerintahan stabil jika partainya dominan. Namun, hal ini membuat akuntabilitas Presiden lebih terfokus pada partai dan Parlemen ketimbang rakyat secara langsung.
        2. Sistem Pemilu dan Keterwakilan:
  • Indonesia: menggunakan proporsional terbuka, yang meningkatkan akuntabilitas individu anggota legislatif kepada pemilih.
  • Afrika Selatan: menggunakan proporsional daftar tertutup, yang cenderung memperkuat kekuatan partai politik (ANC sebagai partai dominan). Hal ini memastikan keterwakilan minoritas, tetapi memutus ikatan langsung antara pemilih dan individu wakil.
        3. Supremasi Hukum: 
  • Baik Indonesia maupun Afrika Selatan sama-sama menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, Afrika Selatan terkenal dengan kekuatan Constitutional Court-nya yang berani dan sering mengeluarkan putusan yang menantang pemerintah, terutama terkait isu ras dan hak asasi manusia, menunjukkan penerapan supremasi hukum yang sangat tegas. 

B. Refleksi Kelompok

  1. Polarisasi vs. Dominasi: Sistem Presidensial Indonesia rentan terhadap polarisasi politik yang tajam (cebong vs. kampret), sedangkan sistem Parlementer-Hibrida Afrika Selatan rentan terhadap dominasi satu partai yang berkelanjutan (ANC). Mana yang lebih sehat bagi demokrasi? 
  2. Peran Mahasiswa: Dalam konteks Indonesia, mahasiswa berperan dalam menjaga checks and balances dari luar parlemen. Di Afrika Selatan, peran mahasiswa seringkali terfokus pada isu-isu kesetaraan dan warisan apartheid, menunjukkan adaptasi peran sipil terhadap tantangan sejarah negara.

VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan
  • Indonesia dan Afrika Selatan sama-sama merupakan negara demokrasi yang menjunjung konstitusi, namun mengadopsi struktur pemerintahan yang berbeda. Indonesia memilih Presidensial murni dengan pemilihan langsung, memberikan legitimasi kuat kepada Presiden tetapi berisiko polarisasi. Afrika Selatan memilih model Hibrida Parlementer-Presidensial, memberikan stabilitas melalui dominasi partai di Parlemen, tetapi dapat mengurangi akuntabilitas individu eksekutif kepada rakyat. Kekuatan yudikatif (terutama di Afrika Selatan) terbukti menjadi kunci utama dalam menjaga prinsip supremasi hukum di kedua negara.
Rekomendasi
  • Peningkatan Akuntabilitas Eksekutif (Indonesia): Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif agar Presiden dan Menteri lebih responsif dan akuntabel terhadap pengawasan DPR tanpa mengurangi stabilitas pemerintahan.
  •  Reformasi Pemilu (Afrika Selatan): Afrika Selatan dapat mempertimbangkan modifikasi sistem pemilu proporsional untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat antara anggota Parlemen dan konstituen lokal, sehingga meningkatkan responsivitas wakil rakyat.
  •  Penguatan Pendidikan Konstitusi: Kedua negara harus terus berinvestasi dalam pendidikan kewarganegaraan untuk memastikan rakyat memahami mekanisme supremasi hukum dan pentingnya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, mengingat sejarah transisi politik masing-masing.  

DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Achmad, & Kamula, Ari Ade. (2024). Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(2), 271–296. https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21634









Tugas Mandiri 02 : Aurel Irza Safira E44

 Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


Disusun oleh: 
Aurel Irza Safira 
46125010114


I. PENDAHULUAN 

A. Latar belakang 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi konstitusional yang menjadi landasan utama bagi sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan semangat perjuangan bangsa untuk membentuk negara kesatuan yang berdaulat, tetapi juga mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dirancang sebagai sistem presidensial yang kuat, di mana Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memegang peran sentral, didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara pada masa awal.

Sejarah UUD 1945 mencatat berbagai dinamika, mulai dari penerapannya pasca-kemerdekaan, amandemen empat kali antara tahun 1999-2002 pasca-Reformasi, hingga adaptasinya terhadap tantangan kontemporer seperti globalisasi, demokrasi, dan isu hak asasi manusia. Amandemen tersebut telah memperkuat prinsip checks and balances, memperjelas otonomi daerah, dan menegaskan supremasi hukum, sehingga sistem pemerintahan Indonesia kini lebih condong ke arah presidensial demokrasi dengan elemen multipartai. Namun, implementasi sistem ini sering kali dihadapkan pada tantangan, seperti konflik antarlembaga negara, korupsi, dan ketidakseimbangan kekuasaan, yang memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kestabilan dan keadilan.

Dalam konteks literatur ilmiah, pembahasan tentang sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 telah menjadi topik sentral dalam ilmu hukum tata negara, ilmu politik, dan administrasi publik. Karya-karya klasik seperti tulisan-tulisan Mohammad Yamin dan Soepomo sebagai perumus asli UUD 1945, serta analisis kontemporer dari para ahli seperti Jimly Asshiddiqie dan Bivitri Susanti, memberikan perspektif mendalam tentang evolusi konstitusi ini. Literatur ilmiah tidak hanya mendokumentasikan aspek historis dan normatif, tetapi juga mengkritisi efektivitas sistem pemerintahan dalam menghadapi isu-isu seperti desentralisasi kekuasaan dan penegakan rule of law. Di era digital saat ini, literatur tersebut semakin relevan untuk menganalisis bagaimana UUD 1945 dapat diadaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial, sehingga mencegah degradasi demokrasi konstitusional.

B. Tujuan Kajian

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasar, evolusi historis, dan tantangan implementasinya. Secara khusus, tujuan-tujuan utama meliputi:

1. Menguraikan struktur dan mekanisme sistem pemerintahan presidensial sesuai UUD 1945 pasca-amandemen, termasuk peran lembaga-lembaga negara dan prinsip pembagian kekuasaan.

2. Menelaah kontribusi literatur ilmiah dalam memahami dinamika konstitusional Indonesia, termasuk analisis kritis terhadap isu-isu kontemporer seperti otonomi daerah dan penegakan hak asasi manusia.

3. Mengidentifikasi rekomendasi berbasis kajian ilmiah untuk memperbaiki efektivitas sistem pemerintahan, guna mendukung stabilitas demokrasi dan supremasi konstitusi di tengah tantangan global.


II. RINGKASAN KAJIAN UUD 1945 

  • Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3):  "(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk yang tidak menjadi warga negara tetap menjadi penduduk tetap... (3) Hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dengan undang-undang."  Menetapkan kriteria warga negara (asli atau naturalisasi) dan hak penduduk non-warga. Dasar ius sanguinis/ius soli, diatur UU No. 12/2006, mencegah statelessness dan menjaga kesatuan bangsa.
  • Pasal 27 ayat (1) dan (2): "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih” Menjamin kesetaraan hukum, hak politik (pilih/dipilih), ekonomi (kerja layak), sosial (pendidikan, beragama), dan kewajiban moral/disiplin. Dasar non-diskriminasi, selaras Pancasila dan HAM, diperkuat pasca-reformasi untuk demokrasi.
  • Pasal 28A: "Tiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Penjelasan Singkat: Pasal ini menjamin hak hidup sebagai hak asasi dasar yang mutlak bagi setiap orang (termasuk warga negara dan penduduk), tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
  • Pasal 29 ayat (1) dan (2):  "(1) Negara berdasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hubungkan kewarganegaraan dengan sila pertama Pancasila, jamin toleransi agama untuk minoritas. Diimplementasikan UU Penodaan Agama, lindungi identitas nasional dari intoleransi.
  • Pasal 30 ayat (1) dan (2): "(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Rakyat Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sumber daya nasional, dan prasarana negara lainnya sebagai kekuatan pendukung." Wajib bela negara (militer/sipil) sebagai loyalitas kewarganegaraan. Dasar UU Pertahanan Negara, relevan lawan ancaman separatisme/radikalisme.

III. RINGKASAN KAJIAN ARTIKEL ILMIAH

Artikel 1: Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  • Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Penulis: Arnita, SH., MH (ahli hukum tata negara dengan latar belakang akademik di bidang konstitusi Indonesia).
  • Sumber: Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 45, Nomor 2, Tahun 2015, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (akses melalui portal Garuda Kemenristek).
  • Gagasan utama: Sistem presidensial di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas eksekutif yang kuat dalam kerangka negara kesatuan, dengan evolusi pasca-amandemen UUD 1945 yang mengintegrasikan checks and balances untuk mencegah otoritarianisme.
  • Argumen penulis: Presidensialisme Indonesia bersifat hibrida karena presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945) dan tidak bergantung pada DPR, tetapi tetap diawasi melalui hak interpelasi, sehingga memastikan efisiensi pemerintahan sambil mendukung demokrasi nasional.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menyoroti Pasal 4-7 UUD 1945 sebagai fondasi presidensialisme, di mana amandemen 1999-2002 memperkuat pemilihan presiden langsung untuk menjaga kesatuan NKRI (Pasal 1) dari konflik eksekutif-legislatif.
Artikel 2: Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Sistem Politik di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
  • Judul: Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Penulis: Ekawahyu Kasih (akademisi hukum dengan fokus pada politik dan demokrasi Indonesia, sering menulis tentang implementasi konstitusi).
  • Sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, Tahun 2018, diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta (akses melalui situs resmi PSHK atau portal jurnal nasional seperti Sinta Kemenristek).
  • Gagasan Utama: Prinsip demokrasi dalam sistem politik Indonesia harus diimplementasikan secara efektif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagai manifestasi Pancasila dan tujuan negara.
  • Argumen Penulis: Penulis berargumen bahwa pelaksanaan demokrasi melalui pemilu bebas, partisipasi partai politik, dan pengawasan lembaga negara seperti KPK dapat mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi, dengan contoh reformasi pasca-1998 yang memperkuat representasi rakyat miskin.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menekankan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD) dan Pasal 33 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial), di mana demokrasi menjadi alat utama untuk mencapai keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila.
IV. SINTESIS DAN REFLEKSI 

a. Sintesis Akademik 

  • Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945. Sistem ini menempatkan Presiden sebagai pusat pengambilan keputusan, namun tetap dalam kerangka negara kesatuan yang demokratis.
  • Sistem pemerintahan ini mengandung unsur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang saling mengawasi dan mengimbangi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia menekankan kedaulatan rakyat, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama sistem politik.
  • Demokrasi di Indonesia bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan memastikan partisipasi politik yang luas, perlindungan hak-hak warga negara, dan pemerataan kesejahteraan.
  • Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem pemerintahan presidensial dengan mekanisme checks and balances yang lebih jelas, serta memperkuat peran parlemen dalam pengawasan pemerintahan.
  • Sistem politik Indonesia yang demokratis dan presidensial berupaya menciptakan stabilitas pemerintahan sekaligus menjamin hak-hak rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara.
b. Refleksi Pribadi

  • Memahami sistem pemerintahan presidensial dan prinsip demokrasi di Indonesia menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi dominasi yang merugikan rakyat.
  • Saya menyadari bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilihan umum, tetapi juga tentang partisipasi aktif warga negara dalam mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial.
  • Keadilan sosial yang menjadi tujuan demokrasi menuntut peran serta semua elemen masyarakat, termasuk saya, untuk berkontribusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Refleksi ini mendorong saya untuk lebih aktif dalam memahami dinamika politik dan berperan sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab dalam mendukung pemerintahan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
  • Saya juga menyadari pentingnya pendidikan politik dan kesadaran hukum agar setiap individu dapat berpartisipasi secara efektif dalam sistem demokrasi presidensial Indonesia.
V. DAFTAR PUSTAKA 

  • Asshiddiqie, J. (2010). Hukum tata negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Crouch, H. (2010). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press. (Edisi revisi).
  • Effendi, O. (2015). Demokrasi presidensial di Indonesia: Tantangan dan reformasi pasca-Orde Baru. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 210-228. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.789
  • Hidayat, S. (2018). Pancasila sebagai Ideologi Negara: Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana telah diubah). Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Liddle, R. W. (2001). Leadership in Indonesia: From Soekarno to Soeharto. In M. Alagappa (Ed.), Coercion and Governance: The Declining Political Role of the Military in Asia (pp. 123-145). Stanford University Press.
  • Mahfud MD. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Prabowo, S. (2020). Pelaksanaan prinsip demokrasi deliberatif untuk keadilan sosial: Studi kasus reformasi politik Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 45-62. https://doi.org/10.22146/jisp.51234
  • Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 82.
  • Siregar, A. (2017). Sistem presidensial multiparti di Indonesia: Analisis stabilitas dan checks and balances. Jurnal Konstitusi, 14(3), 567-589.
  • Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Winters, J. A. (2013). Oligarki. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Terjemahan dari Oligarchy oleh Jeffrey A. Winters).



Tugas Mandiri 07; Aurel Irza Safira E44

 Ringkasan Pasal-Pasal Kunci UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan Indonesia  Disusun Oleh:  Aurel Irza Safira  46125010114 E44_Aurel Irza Sa...