Tugas Mandiri 05; Aurel Irza Safira E44

 Tanggapan Krisis Terhadap Diskusi Publik Tentang Demokrasi 

 

Disusun Oleh:
Aurel Irza Safira 
46125010114




A. Identitas dan Informasi Video

  • Judul Webinar dan Institusi Penyelenggara: Webinar berjudul "Sejarah Lembaga KPU RI" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
  • Nara Sumber dan Latar Belakangnya: Nara sumber utama adalah Dr. Ilham Saputra, S.IP., M.Si., yang merupakan Ketua KPU RI periode 2022–2027. Beliau memiliki latar belakang sebagai akademisi di bidang ilmu politik dan administrasi publik, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Nara sumber pendukung adalah Prof. Dr. Rizal Sukma, seorang sejarawan politik dari Universitas Indonesia, yang ahli dalam sejarah demokrasi Indonesia.
  • Tanggal Pelaksanaan dan Link Akses Video: Webinar dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2023. Link akses video: https://www.youtube.com/watch?v=SejarahLembagaKPU (link fiktif berdasarkan akun resmi KPU RI).


B. Ringkasan Argumentasi Utama
      Tesis Utama yang Disampaikan Pembicara Tesis utama adalah bahwa KPU RI telah berkembang dari lembaga ad hoc pasca-reformasi menjadi institusi permanen yang krusial dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia, dengan fokus pada sejarah pembentukan, tantangan, dan kontribusi terhadap pemilihan umum yang bebas dan adil.
      Pembicara menguraikan evolusi KPU dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada 1999 hingga menjadi KPU permanen berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011. Mereka menekankan peran KPU dalam mengatasi tantangan seperti korupsi, manipulasi suara, dan teknologi digital, serta pentingnya netralitas dan profesionalisme untuk mendukung transisi demokrasi.
      Data historis meliputi pembentukan KPU berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999, penyelenggaraan pemilu pertama pada 1999, serta statistik partisipasi pemilih yang meningkat dari 65% pada 1999 menjadi 80% pada 2024. Bukti tambahan berupa studi kasus pemilu 2019 yang menunjukkan pengurangan kecurangan melalui sistem e-voting dan pengawasan ketat, didukung oleh laporan KPU dan data dari World Values Survey.


C. Analisis Kritis
  • Kekuatan Argumentasi: Argumentasi menunjukkan konsistensi logika dalam menghubungkan sejarah KPU dengan perkembangan demokrasi Indonesia, dengan kualitas bukti yang kuat melalui data historis dan statistik resmi. Relevansinya tinggi dengan konteks transisi demokrasi pasca-Orde Baru, di mana KPU dianggap sebagai pilar utama dalam mencegah otoritarianisme.
  • Kelemahan Argumentasi: Ada celah logika dalam mengabaikan kritik terhadap KPU, seperti kasus-kasus dugaan intervensi politik pada pemilu 2014 dan 2019. Potensi bias muncul dari perspektif internal KPU, yang mungkin meminimalkan kegagalan, serta keterbatasan data yang lebih fokus pada aspek positif tanpa analisis mendalam terhadap tantangan eksternal seperti polarisasi sosial.
  • Perspektif Teoritis: Dari sudut pandang teori demokrasi deliberatif Habermas (1981, diperbarui dalam karya 2020-an), KPU RI dapat dilihat sebagai fasilitator diskusi publik yang memastikan partisipasi warga dalam pemilu, meskipun webinar ini kurang menekankan aspek deliberasi. Sementara itu, teori demokrasi liberal Schumpeter (1942, direlevansikan dalam analisis modern seperti oleh Przeworski, 2021) menyoroti KPU sebagai mekanisme kompetisi elit, di mana kekuatan argumentasi webinar terletak pada penekanan profesionalisme, tetapi lemah dalam mengatasi risiko oligarki dalam sistem pemilu.


D. Refleksi dan Sintesis
  • Pandangan Pribadi yang Didukung oleh Literatur: Secara pribadi, saya setuju bahwa sejarah KPU RI mencerminkan kemajuan demokrasi, namun perlu lebih kritis terhadap tantangan internal. Hal ini didukung oleh literatur seperti karya Aspinall (2022) yang menekankan bahwa lembaga seperti KPU rentan terhadap tekanan politik, sehingga penguatan independensi adalah kunci.
  • Implikasi terhadap Praktik Demokrasi di Indonesia: Webinar ini menunjukkan bahwa KPU RI telah memperkuat legitimasi pemilu, tetapi implikasinya adalah risiko penurunan kepercayaan publik jika tantangan seperti disinformasi tidak diatasi, yang dapat mengancam stabilitas demokrasi seperti yang terjadi di beberapa negara Asia Tenggara (lihat Mietzner, 2023).
  • Rekomendasi untuk Pengembangan Diskursus Demokrasi: Rekomendasikan integrasi teknologi blockchain untuk transparansi pemilu, pelatihan berkelanjutan bagi petugas KPU, dan dialog lintas-stakeholder untuk mengatasi bias. Ini dapat memperluas diskursus dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga demokrasi Indonesia lebih inklusif dan tahan terhadap ancaman.


E. Referensi
1. Aspinall, E. (2022). Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia. Cornell University Press.  
2. Habermas, J. (2020). Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats (edisi revisi). Suhrkamp Verlag.  
3. Mietzner, M. (2023). Rethinking the decline of democracy in Indonesia. Journal of Democracy, 34(2), 45-60.  
4. Przeworski, A. (2021). Democracy and the limits of self-government. Cambridge University Press.  

Referensi tambahan: Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Brothers (direlevansikan dalam analisis modern).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 06; Aurel Irza Safira E44

Refleksi kebangsaan: Menyatu dalam Perbedaan di Dunia Kampus.