Tugas Mandiri 02 : Aurel Irza Safira E44

 Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


Disusun oleh: 
Aurel Irza Safira 
46125010114


I. PENDAHULUAN 

A. Latar belakang 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi konstitusional yang menjadi landasan utama bagi sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan semangat perjuangan bangsa untuk membentuk negara kesatuan yang berdaulat, tetapi juga mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dirancang sebagai sistem presidensial yang kuat, di mana Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memegang peran sentral, didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara pada masa awal.

Sejarah UUD 1945 mencatat berbagai dinamika, mulai dari penerapannya pasca-kemerdekaan, amandemen empat kali antara tahun 1999-2002 pasca-Reformasi, hingga adaptasinya terhadap tantangan kontemporer seperti globalisasi, demokrasi, dan isu hak asasi manusia. Amandemen tersebut telah memperkuat prinsip checks and balances, memperjelas otonomi daerah, dan menegaskan supremasi hukum, sehingga sistem pemerintahan Indonesia kini lebih condong ke arah presidensial demokrasi dengan elemen multipartai. Namun, implementasi sistem ini sering kali dihadapkan pada tantangan, seperti konflik antarlembaga negara, korupsi, dan ketidakseimbangan kekuasaan, yang memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kestabilan dan keadilan.

Dalam konteks literatur ilmiah, pembahasan tentang sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 telah menjadi topik sentral dalam ilmu hukum tata negara, ilmu politik, dan administrasi publik. Karya-karya klasik seperti tulisan-tulisan Mohammad Yamin dan Soepomo sebagai perumus asli UUD 1945, serta analisis kontemporer dari para ahli seperti Jimly Asshiddiqie dan Bivitri Susanti, memberikan perspektif mendalam tentang evolusi konstitusi ini. Literatur ilmiah tidak hanya mendokumentasikan aspek historis dan normatif, tetapi juga mengkritisi efektivitas sistem pemerintahan dalam menghadapi isu-isu seperti desentralisasi kekuasaan dan penegakan rule of law. Di era digital saat ini, literatur tersebut semakin relevan untuk menganalisis bagaimana UUD 1945 dapat diadaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial, sehingga mencegah degradasi demokrasi konstitusional.

B. Tujuan Kajian

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasar, evolusi historis, dan tantangan implementasinya. Secara khusus, tujuan-tujuan utama meliputi:

1. Menguraikan struktur dan mekanisme sistem pemerintahan presidensial sesuai UUD 1945 pasca-amandemen, termasuk peran lembaga-lembaga negara dan prinsip pembagian kekuasaan.

2. Menelaah kontribusi literatur ilmiah dalam memahami dinamika konstitusional Indonesia, termasuk analisis kritis terhadap isu-isu kontemporer seperti otonomi daerah dan penegakan hak asasi manusia.

3. Mengidentifikasi rekomendasi berbasis kajian ilmiah untuk memperbaiki efektivitas sistem pemerintahan, guna mendukung stabilitas demokrasi dan supremasi konstitusi di tengah tantangan global.


II. RINGKASAN KAJIAN UUD 1945 

  • Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3):  "(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk yang tidak menjadi warga negara tetap menjadi penduduk tetap... (3) Hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dengan undang-undang."  Menetapkan kriteria warga negara (asli atau naturalisasi) dan hak penduduk non-warga. Dasar ius sanguinis/ius soli, diatur UU No. 12/2006, mencegah statelessness dan menjaga kesatuan bangsa.
  • Pasal 27 ayat (1) dan (2): "(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih” Menjamin kesetaraan hukum, hak politik (pilih/dipilih), ekonomi (kerja layak), sosial (pendidikan, beragama), dan kewajiban moral/disiplin. Dasar non-diskriminasi, selaras Pancasila dan HAM, diperkuat pasca-reformasi untuk demokrasi.
  • Pasal 28A: "Tiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Penjelasan Singkat: Pasal ini menjamin hak hidup sebagai hak asasi dasar yang mutlak bagi setiap orang (termasuk warga negara dan penduduk), tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
  • Pasal 29 ayat (1) dan (2):  "(1) Negara berdasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hubungkan kewarganegaraan dengan sila pertama Pancasila, jamin toleransi agama untuk minoritas. Diimplementasikan UU Penodaan Agama, lindungi identitas nasional dari intoleransi.
  • Pasal 30 ayat (1) dan (2): "(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Rakyat Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sumber daya nasional, dan prasarana negara lainnya sebagai kekuatan pendukung." Wajib bela negara (militer/sipil) sebagai loyalitas kewarganegaraan. Dasar UU Pertahanan Negara, relevan lawan ancaman separatisme/radikalisme.

III. RINGKASAN KAJIAN ARTIKEL ILMIAH

Artikel 1: Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  • Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Penulis: Arnita, SH., MH (ahli hukum tata negara dengan latar belakang akademik di bidang konstitusi Indonesia).
  • Sumber: Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 45, Nomor 2, Tahun 2015, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (akses melalui portal Garuda Kemenristek).
  • Gagasan utama: Sistem presidensial di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas eksekutif yang kuat dalam kerangka negara kesatuan, dengan evolusi pasca-amandemen UUD 1945 yang mengintegrasikan checks and balances untuk mencegah otoritarianisme.
  • Argumen penulis: Presidensialisme Indonesia bersifat hibrida karena presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945) dan tidak bergantung pada DPR, tetapi tetap diawasi melalui hak interpelasi, sehingga memastikan efisiensi pemerintahan sambil mendukung demokrasi nasional.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menyoroti Pasal 4-7 UUD 1945 sebagai fondasi presidensialisme, di mana amandemen 1999-2002 memperkuat pemilihan presiden langsung untuk menjaga kesatuan NKRI (Pasal 1) dari konflik eksekutif-legislatif.
Artikel 2: Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Sistem Politik di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
  • Judul: Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Penulis: Ekawahyu Kasih (akademisi hukum dengan fokus pada politik dan demokrasi Indonesia, sering menulis tentang implementasi konstitusi).
  • Sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, Tahun 2018, diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta (akses melalui situs resmi PSHK atau portal jurnal nasional seperti Sinta Kemenristek).
  • Gagasan Utama: Prinsip demokrasi dalam sistem politik Indonesia harus diimplementasikan secara efektif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagai manifestasi Pancasila dan tujuan negara.
  • Argumen Penulis: Penulis berargumen bahwa pelaksanaan demokrasi melalui pemilu bebas, partisipasi partai politik, dan pengawasan lembaga negara seperti KPK dapat mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi, dengan contoh reformasi pasca-1998 yang memperkuat representasi rakyat miskin.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menekankan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD) dan Pasal 33 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial), di mana demokrasi menjadi alat utama untuk mencapai keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila.
IV. SINTESIS DAN REFLEKSI 

a. Sintesis Akademik 

  • Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sesuai dengan UUD 1945. Sistem ini menempatkan Presiden sebagai pusat pengambilan keputusan, namun tetap dalam kerangka negara kesatuan yang demokratis.
  • Sistem pemerintahan ini mengandung unsur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang saling mengawasi dan mengimbangi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia menekankan kedaulatan rakyat, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama sistem politik.
  • Demokrasi di Indonesia bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan memastikan partisipasi politik yang luas, perlindungan hak-hak warga negara, dan pemerataan kesejahteraan.
  • Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem pemerintahan presidensial dengan mekanisme checks and balances yang lebih jelas, serta memperkuat peran parlemen dalam pengawasan pemerintahan.
  • Sistem politik Indonesia yang demokratis dan presidensial berupaya menciptakan stabilitas pemerintahan sekaligus menjamin hak-hak rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara.
b. Refleksi Pribadi

  • Memahami sistem pemerintahan presidensial dan prinsip demokrasi di Indonesia menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi dominasi yang merugikan rakyat.
  • Saya menyadari bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilihan umum, tetapi juga tentang partisipasi aktif warga negara dalam mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan demi terciptanya keadilan sosial.
  • Keadilan sosial yang menjadi tujuan demokrasi menuntut peran serta semua elemen masyarakat, termasuk saya, untuk berkontribusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Refleksi ini mendorong saya untuk lebih aktif dalam memahami dinamika politik dan berperan sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab dalam mendukung pemerintahan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
  • Saya juga menyadari pentingnya pendidikan politik dan kesadaran hukum agar setiap individu dapat berpartisipasi secara efektif dalam sistem demokrasi presidensial Indonesia.
V. DAFTAR PUSTAKA 

  • Asshiddiqie, J. (2010). Hukum tata negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Crouch, H. (2010). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press. (Edisi revisi).
  • Effendi, O. (2015). Demokrasi presidensial di Indonesia: Tantangan dan reformasi pasca-Orde Baru. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 210-228. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.789
  • Hidayat, S. (2018). Pancasila sebagai Ideologi Negara: Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana telah diubah). Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Liddle, R. W. (2001). Leadership in Indonesia: From Soekarno to Soeharto. In M. Alagappa (Ed.), Coercion and Governance: The Declining Political Role of the Military in Asia (pp. 123-145). Stanford University Press.
  • Mahfud MD. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Prabowo, S. (2020). Pelaksanaan prinsip demokrasi deliberatif untuk keadilan sosial: Studi kasus reformasi politik Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 45-62. https://doi.org/10.22146/jisp.51234
  • Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 82.
  • Siregar, A. (2017). Sistem presidensial multiparti di Indonesia: Analisis stabilitas dan checks and balances. Jurnal Konstitusi, 14(3), 567-589.
  • Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Winters, J. A. (2013). Oligarki. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Terjemahan dari Oligarchy oleh Jeffrey A. Winters).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 05; Aurel Irza Safira E44

Tugas Mandiri 06; Aurel Irza Safira E44

Refleksi kebangsaan: Menyatu dalam Perbedaan di Dunia Kampus.